Baca Juga : Diduga Kelurahan Yosodadi Bekerjasama Dengan SMA Negeri 1 Metro, Ini Tanggapan Lurah Yosodadi
Kota Metro, KompasLampung.Com - Terkait dugaan kecurangan pendaftaran penerimaan calon siswa SMA Negeri 1 Kota Metro tahun ajaran baru 2020-2021 dengan sistem zonasi yang banyak menuai kritik dan sarat kejanggalan, pihak sekolah menyangkal dan sudah sesuai aturan.
Sistem yang mulai diterapkan sejak Tahun Ajaran 2018//2019 ini banyak menuai pro dan kontra, terutama terjadi di SMA Negeri 1 Metro yang diduga menjalin kerjasama dengan pihak kelurahan terkait jual beli surat domisili di lingkungan Kelurahan Yosodadi, Kamis (18/6/2020).
Dalam hal ini pihak sekolah menyangkal keras atas adanya kecurangan pemalsuan dokumen domisili calon siswa SMA Negeri 1 Metro.
"Poses penerima siswa baru tahun ajaran 2020-2021 saya nilai sudah sesuai prosedur yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung, dalam PPDM ada empat jalur penerimaan :
1. Jalur Zonasi minimal kuota 50%
2. Jalur Prestasi maksimal kuota 30%
3. Jalur Afirmasi keluarga tidak mampu minimal 20%
4. Jalur Tahfis bagi penghafal Al-Qur'an maksimal 5%
Saya rasa untuk jalur sudah jelas," kata Arman Silaloho Wakil PPBD SMA Negeri 1 Metro.
Dirinya juga menjelaskan untuk jalur zonasi ada batas jarak yaitu 1.700 meter.
"Untuk jalur Zonasi itu dibatasi jarak maksimum 1,7 kilo meter, dan setelah kami ukur itu batas adalah gedung DPRD Kota Metro, jadi memang itu hanya masuk wilayah Yosodadi saja, dibagi dua jurusan, untuk jurusan IPA maksimal jarak 988 meter dengan batas penerimaan siswa 204, sedangkan IPS jarak maksimal 1.722 meter dengan penerimaan siswa 64 orang dan menurut saya itu sudah jelas," paparnya.
Menanggapi penjelasan pihak SMA Negeri 1 Metro, Lurah Yosorejo Hendriawan saat dikonfirmasi media KompasLampung.Com mengaku kecewa dengan keputusan pihak sekolah.

"Saya jujur kecewa dengan ucapan pihak sekolah, sedangkan jarak menurut acuan google map jarak 1.722 meter batasnya adalah tepat di kantor Kelurahan Yosorejo, tapi kalo memang dari sekolah bisa membuktikan jarak 1,7 tersebut di kantor DPRD Kota Metro saya legowo, atau bisa memberikan data aturan batasan disitu," ujar Hendriawan.
Lurah Yosorejo juga menuturkan kalo sistem zonasi itu diberlakukan sekolah terdekat wilayah Yosorejo adalah SMA Negeri 1 Metro.
"Jarak terdekat menurut zonasi sekolah, itu ya SMA Negeri 1 Metro, sekarang hampir semua warga Yosorejo tidak diterima di sekolah tersebut, berarti dalam kata lain warga Yosorejo tidak punya hak sekolah di sekolah negeri, karena tidak ada lagi yang dekat menurut zonasi, karena sekolah tersebut bukan punya kelurahan Yosodadi, tapi kenapa yang diterima hanya warga Yosodadi, ada apa ini," keluhnya.
Hendriawan berharap pihak sekolah dapat melihat dengan jeli dan fair dalam penerimaan calon siswa, zonasi Metro Timur jarak 1,7 kilometer berdekatan dengan tiga kelurahan, yaitu Yosodadi, Yosorejo dan Yosomulyo. (Rani)

















