Baca Juga : Mapolres Lampung Tengah Kejar Pelaku Pemerkosa
Metro, KompasLampung.Com - Hi. Drs. Sudarsono mantan Ketua DPRD Kota Metro periode 2014- 2019, buka suara berkenaan adanya Pembangunan dan aset Negara yang ada di Kota Metro.
Hal tersebut beliau beberkan dalam rangka acara diskusi publik berseri yang di gelar di Warunk Viral di bilangan 16 C, Molyojati, Kota Metro, Senin 12 Oktober 2020, dan sebagai Masyarakat Kota Metro yang merasa punya kewajiban serta dengan jiwa patriot yang selama ini tertanam dalam jiwanya beliau terpanggil untuk mengungkap adanya dugaan keras sebuah tindakan yang telah melawan Hukum yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Metro di bawah kepemimpinan Hi. Ir Pairin.
Dalam penyampainya di hadapan para utusan atau Pejabat Kota Metro melalui dari beberapa Dinas Kota setempat beliau dengan lantang dan gamblangnya menyebutkan adanya sebuah tindakan yang keliru yang di lakukan oleh Pemkot Metro berkaitan dengan adanya pembangunan Pasar yang ada di terminal Kota dan Nuban serta pembangunan pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman.
Menurutnya, "kesalahan yang nampak dan jelas di antaranya mengenai pembangunan pasar yang semestinya pembangunan itu bukannya sebuah pembangunan yang ada di terminal melainkan untuk penompang terminal dengan tujuan tidak mengalih fungsikan sarana yang telah ada," ucapnya.
Selain itu beliau juga menambahkan kalau sesungguhnya pembangunan tersebut pernah di hentikan ketika ia masih menjabat Ketua DPRD karena menurutnya semua itu tidaklah sesuai dengan Peraturan Daerah yang sehingga akan berdampak pada sebuah kerugian keuangan Daerah.
"Alhasil dari apa yang selama ini di kawatirkan olehnya terjawab setelah beliau tak lagi menjadi DPRD satu contoh kerugian yang di alami oleh Pemkot Metro mengenai pendapatan Daerah yang dulunya pendapatan dari pajak pasar bisa mencapai satu milyar lebih, justru dengan adanya pembangunan sekarang ini pendapatan tersebut hanya tinggal menjadi seratus tiga puluh juta pertahun artinya Pemkot Metro akan mengalami kerugian sebesar tiga puluh milyar rupiah bila di kalikan dengan kontrak para pengguna pasar selama tiga puluh tahun," imbuhnya.
Selebihnya, "sebenarnya dalam diskusi ini dia berharap orang nomor satu Kota Metro atau orang top yang hadir bukan hanya utusan atau yang mewakili mengingat semua pembangunan yang di lakukan tak lain dan tak hayal adanya kucing-kucingan dengan saya, yang awalnya semua itu telah saya hentikan namun selepas saya tidak lagi menjabat kegiatan itu justru semakin menjadi. Dan yang lebih miris lagi adanya pembohongan publik di mana mengenai tandatangan yang harus di lakukan oleh Dinas Perhubungan akan tetapi semua itu justru di lakukan oleh Dinas Pasar, dan menurutnya semua itu merupakan sebuah tindakan pidana, dan dari apa yang beliau ucap serta sampaikan merupakan sebuah kebohongan maka beliau berani bersumpah dan di laknat mengingat beliau sudah dua kali menuaikan ibadah haji," tandasnya. (Bambang S)






















