Baca Juga : WALI KOTA Dan Wakil HADIRI KAMPANYE GERMAS Di Mulyojati Kota Metro
Metro, KompasLampung.Com - Kota Metro menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari.
Penetapan PPKM itu disampaikan Walikota Metro Wahdi Siradjuddin pada rapat koordinasi dengan para camat dan lurah , Rakor berlangsung secara virtual dari Rumah Dinas Walikota Metro, Senin (6-12-2021).
Salama masa libur natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kota Metro menerapkan PPKM leve 3, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Penetapan PPKM level 3 itu bersifat sementara dan tidak merubah status level penyebaran covid-19 di Kota Metro.
"Dengan tidak merubah level status kita. Kota Metro tetap level 1, tetapi pada tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari itu kita menetapkan pemberlakuan PPKM level 3," terangnya.
Dia menambahkan, aturan penetapan PPKM level 3 itu sama dengan yang pernah diterapkan sebelumnya.
"Contohnya saat acara pernikahan, tidak boleh melakukan pesta harus di KUA. Seperti peraturan kemarin tidak boleh pesta tidak boleh menggunakan musik," jelasnya.
Karena itu, dia meminta pihak-pihak terkait dapat mengoptimalkan dan mengefektifkan aturan PPKM leve 3. Begitu juga dengan seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seluruh aturan PPKM level 3, sehingga tidak terjadi kluster penularan covid-19 di masa liburan natal dan tahun baru.
"Disetiap perbatasan wilayah juga akan dilakukan penyekatan. Untuk membatasi mobilitas masyarakat. Juga akan mengoptimalisasikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi," ujar nya. (Red)




















