Baca Juga : Metro Kembali Sabet Predikat B Pada Acara Sakip Award Tahun 2019
Kota Metro, Kompas Lampung.Com- Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di pos pengamanan DPRD Kota Metro ditangkap Polisi, Senin (27/1/2020).
Keduanya diringkus di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati, Metro Barat Lampung, usai membeli narkoba.
"Penangkapan berawal dari temuan plastik sisa bungkus sabu yang ditemukan di meja tamu DPRD Metro pada 2019 lalu," kata Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi.
Kemudian Junaidi memerintahkan anggotanya untuk mengintai pelaku karena diduga masih menggunakan sabu.
"Ternyata benar dan pelaku kita cegat usai membeli narkoba di Lampung Tengah," kata Junaidi.
Saat ditangkap, pelaku mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut, pelaku kini diamankan di Satnarkoba Polres Metro.
Saat diinterogasi, kedua pelaku memakai barang haram ini agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.
"Pelaku sudah ketergantungan, kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman belum ada indikasi. Tetapi masih terus kita lakukan penyelidikan," ungkap Junaidi.
Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada oknum lain yang terlibat. "Kedua pelaku dikenakan pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan," tegas Junaidi. (Red)




















