Baca Juga : Bupati Zaiful Bokhari Ajak Masyarakat Lam-Tim Cegah DBD Dengan Cara 3M Plus
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Dalam pertemuan di aula Kecamatan Seputih Surabaya (29/01/2020) pukul 10.00 WIB yang hadiri oleh Camat Seputih Surabaya Dedi Fadillah yang di wakilkan kepada Sekwilcam Margono, Dan Ramil Kapten Tasman, Kapolsek Gaya Baru AKP. Yoffi Kurniawan yang diwakili oleh Bripka Diar Ashari, Lurah Gaya Baru 1 Purnomo Sidik serta dari Satpol PP Subarjo. Dalam kesempatan itu seluruh narasumber mengajak kepada pengusaha sarang burung walet di Kecamatan Seputih Surabaya untuk melengkapi perizinan usaha penangkaran burung walet sehingga timbul kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya.
Dari kurang lebih 50 pengusaha burung walet yang ada, yang hadir hanya kurang lebih 20 orang pada dasar nya seluruh pengusaha walet yang ada di Kecamatan Seputih Surabaya menyambut baik ajakan pemerintah Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah untuk membuat perizinan terutama IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), karena dari semua pengusaha burung walet baru beberapa orang saja yang memiliki IMB, sebagian pengusaha lainnya masih memiliki izin IMB di tingkat kecamatan yang pengurusannya belum dinaikan ke Kabupupaten Lamteng dan sebagian lagi baru memiliki perizinan izin lingkungan setempat dan kelurahan. Semua yang hadir sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Seputih Surabaya yang mengadakan sosialisasi dan memfasilitasi terutama kepada Pol PP Kecamatan Seputih Surabaya yaitu Bapak Subarjo yang mau membantu mengurusi perizinan tersebut.
“Hanya kami mengharapkan dalam pengurusan IMB tersebut benar-benar berkeadilan, yaitu disesuaikan dengan ukuran luas dan tinggi gedung milik masing-masing,” Ungkap peserta yang hadir diantaranya Bapak Lamio, Bapak Supar, Bapak Deri, dan lainnya.
Di tempat terpisah, salah satu pemilik gedung walet Dusun 5 yang namanya tidak mau disebutkan menyatakan bahwa “Dampak positif dengan ada nya pendirian gedung walet di Gaya Baru saat ini adalah harga tanah langsung melonjak tinggi.”
Sebenarnya tidak semua pemilik gedung walet di Kecamatan Seputih Surabaya memberikan kompensasi kepada lingkungan sekitar, tetepi karena jumlah pengusaha gedung walet terutama di Dusun 5 kurang lebih 40 orang mungkin ada sebagian yang tidak memberikan komitmen nya, sesuai yang dijanjikan apalagi si pemilik gedung walet tersebut telah membuat perjanjian hitam di atas putih tertulis di atas materai sesuai dengan komitmen pemilik gedung di awal seharusnya memberikan apa yang telah disepakatinya.
“Setiap pemilik gedung walet yang berdiri di lingkungan masing-masing memiliki komitmen dengan lingkungan yang berbeda-beda sesuai kesepakatan bersama,” ungkapnya.
“Apapun bentuk permasalahan nya ini menyangkut keamanan dan keharmonisan lingkungan bersama, sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan dan saling menyadari,” tutup nya. (KASIM RB)




















