Terkait Pungli, Kasi Pendidikan MI Panggil Kepala MIN 2 Metro
Hukum

Minggu, 07 Apr 2019 | 00:07:15 WIB, Dilihat 3173 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Terkait Pungli, Kasi Pendidikan MI Panggil Kepala MIN 2 Metro Kepala Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Metro, Dra. Nuryanah, MM saat di konfermasi di ruang kerjanya kemarin.

Baca Juga : Bahaya !! Diduga Kepala SD Negeri Se-Kecamatan Punggur Pungli


Kompas Lampung.com, Metro - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Metro, Dra. Nuryanah, MM. segera memanggil Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri
(MIN) 2 Metro guna dimintai keterangan terkait isi pemberitaan tentan dugaan pungutan terhadap orang tua/wali murid beberapa hari lalu.


Nuryanah mengatakan, sampai hari ini belum ada pemberitahuan tentang rencana Sekolah MIN 2 Metro mengadakan acara pelepasan siswa kelas VI," kata Nuryanah saat dikonfirmasi Kompas Lampung di ruang kerjanya kemarin.

Mensikapi berita yang di ekspos Kompas Lampung, Nuryanah mengungkapkan, tujuannya mungkin baik ingin mengadakan wisuda yang besar dengan menyewa gedung , meyewa toga serta untuk pembiayaan keperluan lainnya.

Dalam penyelenggaraan wisuda itu, diperboleh orang tua/wali murid berperan menyumbang dana seikhlasnya yang tidak ditetapkan berapa besarannya. Itupun harus didasari dengan musyawarah dengan wali murid," dalihnya.

Tapi manakala pungutan tersebut dilakukan atas ketetapan sepihak tanpa melalui musyawarah, kata Nuryanah, hal tidak diperbolehkan. "Kami Akan panggil Kepala MIN 2 Metro pekan depan guna dimintai penjelasan. Kepada Kompas Lampung Nuryanah juga menjelasakan, bahwa oknum Kepala MIN 2 Metro sedang sibuk karena akan Ada hajat keluarga, yakni akan menikahkan anaknya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Metro diduga, menarik pungutan untuk membackup program sekolah. Pasalnya, pungutan liar (pungli) tersebut mencuat untuk persiapan menjelang perpisahan dan pembiayaan dinilai masih kurang.

Dengan adanya pungutan ini, berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 12 dan butir b diaturan itu menyebutkan, bahwa Komite Sekolah maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Sementara Itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli. Bahkan
Presiden telah mengambil langkah tegas, dengan membentuk Operasi Pemberantasan Pungli yang diketuai oleh Menteri. Presiden
mengatakan, hati-hati kalau ketahuan pungli, tangkap dan pecat," tegasnya.

Pungli tersebut terungkap, saat sejumlah orang tua wali murid mengeluhkan adanya pungutan dari pihak sekolah. Wali murid mengaku keberatan dengan agenda perpisahan ini.

Selain mengeluarkan biaya yang cukup besar, agenda seperti ini juga kurang mendidik dan hanya mengedepankan hiburan semata. Dia menyarankan, sebaiknya agenda perpisahan diisi di sekolah dengan menggelar tasyakuran menjelang kelulusan sekolah.

"Kegiatan ini, kata sumber yang engan di sebutkan namanya tersebut, tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar dan kami khawatir bila tidak ikut akan berakibat ke anak didik menjelang kelulusan," tutup sumber tersebut. (Sam) 



Bahaya !! Diduga Kepala SD Negeri Se-Kecamatan Punggur Pungli
  • Bahaya !! Diduga Kepala SD Negeri Se-Kecamatan Punggur Pungli

    Sabtu, | 03:22:46 | 2285 Kali


  • Amankan Pemilu 2019, Polres Metro Selalu Kontrol KPU
  • Amankan Pemilu 2019, Polres Metro Selalu Kontrol KPU

    Jumat, | 21:34:01 | 1385 Kali


  • Polsek Metro Pusat Patroli Tempat Rawan
  • Polsek Metro Pusat Patroli Tempat Rawan

    Jumat, | 21:19:13 | 1390 Kali


  • Sat Binmas Polres Metro Sambangi Poskamling
  • Sat Binmas Polres Metro Sambangi Poskamling

    Jumat, | 20:58:16 | 1442 Kali


  • Jelang Pileg dan Pilres 2019, Bawaslu Dilakukan Pengamanan Sat Sabhara Polres Metro
  • Jelang Pileg dan Pilres 2019, Bawaslu Dilakukan Pengamanan Sat Sabhara Polres Metro

    Kamis, | 17:08:23 | 1399 Kali