Dirut PLN Jadi Tersangka, Presiden Jokowi Berikan Kewenangan Kepada KPK
Hukum

Rabu, 24 Apr 2019 | 22:10:24 WIB, Dilihat 1533 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Dirut PLN Jadi Tersangka, Presiden Jokowi Berikan Kewenangan Kepada KPK Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung menjawab wartawan usai membuka Inaraft 2019, di JCC Jakarta, Rabu (24/4/2019) siang.

Baca Juga : Kapolres Metro Hadiri Peringatan HUT Kartini Ke-140 Tahun 2019


Kompas Lampung.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagaimana diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4) kemarin.

 

“Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi,” kata Presiden Jokowi singkat menjawab wartawan usai membuka Inacraft 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu 24 April 2019 siang.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga, Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1. Akhirnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka.

Pasalnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018 lalu. KPK menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Kemudian, Kotjo diduga menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar. Diduga suap itu, agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Ketiganya sudah disidang dan divonis bersalah oleh hakim.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 23 April 2019.

Lebih lanjut Saut Situmorang mengatakan, pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.

Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo," jelasnya.

Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.

KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ant)



Kapolres Metro Hadiri Peringatan HUT Kartini Ke-140 Tahun 2019
  • Kapolres Metro Hadiri Peringatan HUT Kartini Ke-140 Tahun 2019

    Selasa, | 23:35:21 | 1223 Kali


  • Jajaran Polres Metro Laksanakan Pengamanan PPK
  • Jajaran Polres Metro Laksanakan Pengamanan PPK

    Selasa, | 23:00:46 | 1256 Kali


  • Akhirnya KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Sebagai Tersangka
  • Akhirnya KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Sebagai Tersangka

    Selasa, | 17:56:53 | 1504 Kali


  • Mencegah Tindak Kejahatan, Personil Polsek Metro Pusat Patroli Dialogis
  • Mencegah Tindak Kejahatan, Personil Polsek Metro Pusat Patroli Dialogis

    Minggu, | 23:00:11 | 1401 Kali


  • Suseskan Pemilu 2019, Personil Polres Metro Amankan PPK
  • Suseskan Pemilu 2019, Personil Polres Metro Amankan PPK

    Minggu, | 21:51:13 | 1410 Kali