Polsek Limau Tangkap Dua Tersangka Pencuri Handphone
Hukum

Rabu, 03 Apr 2019 | 21:11:38 WIB, Dilihat 1888 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Polsek Limau Tangkap Dua Tersangka Pencuri Handphone Anggota Polsek Limau saat merilis kedua tersangka pencurian handphone, Rabu (3/4/2019) siang.

Baca Juga : Lomba Kampung Depokrejo Bersatu Dukung Keberhasilan Pembangunan


Kompas Lampung.com, Tanggamus - Firdaus (33) dan Lega Vernando (27), dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dibekuk aparat Polsek Limau, Rabu (3/4/2019) pukul 02.00 Wib. Dari tangan kedua tersangka yang juga merupakan warga Pekon Badak itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A3S warna merah milik korbannya Dwihani Febrianti (21) yang merupakan tetangga para tersangka.

 

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban pada 7 Maret 2019, dimana korban kehilangan 2 unit handphone yang sedang dicarger di kamarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dapat teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya dengan barang bukti 1 handphone korban yang dikuasai tersangka," ungkap AKP Ichwan Hadi didampingi Kanit Reskrimnya Bripka Sugianto.

 

Lanjutnya, terkait satu barang bukti handphone milik korban yang belum diketemukan. Pihaknya masih terus menelusuri keterangan tersangka. "Untuk 1 handphone lain yang dilaporkan korban masih dalam pencarian," ujarnya.


“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 3,6 juta," jelasnya. Ditambahkan Kapolsek, saat ini kedua tersangka dan barang bukti 2 kotak handphone, 1 handphone Oppo A3S diamankan di Polsek Limau Polres Tanggamus. "Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yakni Firdaus yang berperan masuk kedalam rumah korban. Bahwa dirinya mencongkel jendela menggunakan besi yang telah dibuangnya. Dia juga yang masuk ke dalam rumah dan mengambil dua handphone korban dan keluar melalui pintu belakang.

 

"Saya yang masuk rumah korban lewat jendela waktu itu sekitar pukul 03.00 Wib. Lega yang mengawasi sekitar, setelah mendapatkan handphone kami sembunyikan di rumah," kata Firdaus dalam keterangannya.


Sementara itu, berdasarkan penuturan korban, pencurian yang terjadi sebulan silam tersebut diketahuinya sekitar pukul 07.30 Wib. Ketika dirinya bangun tidur melihat pintu belakang sudah terbuka dan jendela belakang juga terbuka dengan terdapat bekas congkelan.


"Waktu itu saya tidur di depan tv, ketika terbangun melihat pintu dan jendela belakang terbuka langsung memeriksa kamar. Ternyata 2 handphone saya hilang," kata korban di Mapolsek Limau. (Rls)



Lomba Kampung Depokrejo Bersatu Dukung Keberhasilan Pembangunan
  • Lomba Kampung Depokrejo Bersatu Dukung Keberhasilan Pembangunan

    Rabu, | 20:28:00 | 3500 Kali


  • Lomba Kampung Depok Rejo Terus Tingkatkan Pembangunan
  • Lomba Kampung Depok Rejo Terus Tingkatkan Pembangunan

    Rabu, | 04:58:01 | 2429 Kali


  • Satresnarkoba Polres Metro Bekuk Wanita Penguna Narkoba
  • Satresnarkoba Polres Metro Bekuk Wanita Penguna Narkoba

    Selasa, | 22:24:44 | 2033 Kali


  • Bawaslu Kota Metro di Pam Personil Polres Metro
  • Bawaslu Kota Metro di Pam Personil Polres Metro

    Selasa, | 19:47:40 | 1503 Kali


  • Dinas PPPA Lampung Upayakan TKI Asal Pesawaran Bebas Dari Hukuman Mati di Singapura
  • Dinas PPPA Lampung Upayakan TKI Asal Pesawaran Bebas Dari Hukuman Mati di Singapura

    Selasa, | 02:14:38 | 1674 Kali