Baca Juga : Kota Metro Bertambah 19 Kasus, Usai Dirawat Pasien Meninggal Dunia
Metro, KompasLampung.Com - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Paslon C di Kota Metro mulai dikeluhkan masyarakat setempat.
Pasalnya dalam pemasangannya tidak mengedepankan keindahan, dan terdapat dugaan salah satu pelanggaran, seperti yang tertuang dalam Perda nomor 9 tahun 2017, tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan.

Hal ini disampaikan Nur Hidayat (35) salah pengendara yang melintas di jalan Rajabasa Metro Timur, mengeluhkan pemasangan banner disalah satu fasilitas umum tiang listrik yang nyaris roboh, Rabu (16/9/2020).
"Saya sering melihat di jalan Rajabasa ini, dan saya lihat ada tiang listrik nyaris roboh, sebelumnnya tegak kokoh, tapi semenjak ada banner salah satu Paslon ini, seperti tidak kuat menahannya, mungkin struktur tanah atau yang lain, tapi pastinya sebelum ada banner itu tidak seperti ini," paparnya.
Dia juga menjelaskan pernah melihat hal serupa di kawasan pendidikan kampus IAIN Metro dengan banner yang serupa.
"Saya tidak mengetahui jelas tentang aturan pemasangan iklan atau APK, tapi setau saya di massa kampanye ini ada beberapa tempat yang tidak boleh dilakukan pemasangan itu, seperti kawasan pendidikan, fasilitas umum, ruang terbuka hijau/pohon, tapi saya harap untuk tiang listrik ini, saya berharap pihak terkait bisa cepat membenahi sebelum timbul korban jiwa," tandasnya. (Ab)




















