Baca Juga : Bank Syariah Metro Madani Dirampok, Dirut Pastikan Semua Aset Nasabah Aman
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Program Pemerintah Pusat berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diduga untungkan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Hal itu menurut laporan dari warga yang enggan disebutkan namanya, beliau menyampaikan bahwasannya ada salah satu anggota BPD yang menjadi POKMAS (Kelompok Masyarakat) yang menangani Pembuatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya yang tidak sesuai dengan Peraturan SKB 3 Menteri dan tidak disertai dengan bukti pengeluaran yang transparan dan akuntable.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Timur No. 31 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, pada Pasal 8 Ayat 1 menjelaskan bahwa biaya PTSL kategori IV Provinsi Lampung sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Dan ketika dari pihak media Kompas Lampung mengkonfirmasi ke Bapak Muhajir selaku PJS melalui via telpon menanyakan terkait benar atau tidaknya ada anggota BPD yang berinisial WD, yang ikut berperan dalam kepengurusan Pokmas PTSL, dan beliau membenarkan.
"Dulu yang mengesahkan Pokmas tersebut bukan saya, tapi Bapak Prio Wibowo selaku Lurah yang dulu, dan saya hanya menghadiri saja terkait acara tersebut," ucap Muhajir kepada Kompas Lampung, Selasa (01/11/2022).
Sedangkan secara aturan sudah jelas bahwasannya anggota BPD dilarang sebagai Pelaksana Proyek Desa. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 26 Huruf B dan G.
Dan sangat disayangkan ketika awak media menanyakan ke Bapak Muhajir, ternyata beliau mengatakan belum mengetahui aturan tersebut. (KN)




















