Baca Juga : BW: Prabowo-Sandi Akan Hadiri Sidang Pertama Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK
Kompas Lampung.Com, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Sebanyak delapan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memperkenalkan kedelapan pengacara tersebut, usai mengajukan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).
Dalam konferensi tersebut, satu per satu pengacara berdiri ketika nama mereka disebut. Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengatakan mereka adalah pengacara yang telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidangan di MK.
"Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," kata Bambang.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat, pukul 22.44 WIB.
Mereka mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
Bambang Widjojanto cs membawa permohonan dan juga 51 daftar alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti. (Int)




















