Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas Terhadap Pelajar

Rabu, 22 Jan 2020 | 16:07:40 WIB, Dilihat 1304 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas Terhadap Pelajar

Baca Juga : Balai Desa Muara Tenang Selalu Kosong


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pelajar.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terjadinya tindak pidana tersebut hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru.

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pelajar.

"Korban berinisial AM (17), berstatus pelajar warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST dan HP (handphone) Xiaomi Play warna biru, yang semua ditaksir sekira Rp.11 Juta," ujar AKBP Syaiful, Rabu (22/01/2020).

Aksi kejahatan yang menimpa korban ini, terjadi saat korban akan menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan pelaku satunya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit.

Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya dan saat ini sudah di tahan di Mapolsek Banjar Agung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308, akhirnya hari Senin (21/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang sempat buron berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

"Pelaku tersebut berinisial RA (24), berstatus pengangguran, warga Bakem Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ungkap AKBP Syaiful.

Dari tangan pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST milik korban.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)



Balai Desa Muara Tenang Selalu Kosong
  • Balai Desa Muara Tenang Selalu Kosong

    Rabu, | 14:40:04 | 2636 Kali


  • PLN Rayon Menggala Layaknya Anak Kecil
  • PLN Rayon Menggala Layaknya Anak Kecil

    Selasa, | 16:24:31 | 1663 Kali


  • Djohan Mencalonkan Diri Sebagai Walikota Metro 2020
  • Djohan Mencalonkan Diri Sebagai Walikota Metro 2020

    Selasa, | 15:03:46 | 1432 Kali


  •  Masyarakat Mesuji  Waspada Penyakit DBD
  • Masyarakat Mesuji Waspada Penyakit DBD

    Selasa, | 14:46:43 | 1411 Kali


  •  Desa Gedung Ram Kabupaten Mesuji Berencana Membuka Sekolah Buta Huruf Untuk Masyarakat.
  • Desa Gedung Ram Kabupaten Mesuji Berencana Membuka Sekolah Buta Huruf Untuk Masyarakat.

    Selasa, | 12:37:53 | 1985 Kali