Tanggapan Ketua MKKS Tentang Proses PPDB Di Kota Metro

Selasa, 23 Jun 2020 | 09:41:58 WIB, Dilihat 1690 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tanggapan Ketua MKKS Tentang Proses PPDB Di Kota Metro

Baca Juga : Kadis Dindukcapil Ingatan Pemalsuan Data Kependudukan Dapat Dijerat 10 Tahun Penjara


Kota Metro, KompasLampung.Com - Penerimaan Calon Siswa SMA Negeri Di Kota Metro,tahun ajaran baru 2020-2021, dengan Sistem Zonasi banyak menuai Pro dan Kontra, dengan sistem yang mulai diterapkan tahun ajaran 2018-2019 ini. Terutama terjadi di SMA Negeri Metro khususnya.

Ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) kota metro, Suparni HD. M.Pd. saat ditemui di ruang kerjanya hari, senin (22/06/2020), menjelaskan tentang proses pelaksanaan Sistem Zonasi PPDB tahun ajaran 2020-2021, kepada kompaslampung.

Suparni mengatakan, "proses PPDB di kota metro dilaksanakan secara online, mengacu pada peraturan menteri (Permen) bahwa yang pertama mengatur ppdb dengan menggunakan sistem zonasi, sistem zonasi itu mengukur jauh jarak rumah calon peserta didik baru dengan sekolah, dalam hal ini lebih memproritaskan bagi pendaftar calon peserta didik baru yang berdomisili jarak terdekat dari sekolah, maka diputuskan sekolah membuka pendaftaran ppdb secara online, sebab sangat tidak mungkin pihak sekolah melakukan pengukuran dengan menggunakan meteran satu per satu ke rumah calon peserta didik baru, dan dengan sistem onlin ini bisa dengan mudah diketahui berapa jauh jarak domisili calon peserta didik baru melalui pemantauan data di internet. Kemudian bila mana dengan menggunakan sistem zonasi ini, ternyata terjadi kelebihan kuota maka sekolah diharuskan melakukan seleksi dalam pengertian bahwa memprioritaskan bagi pendaftar yang memiliki jarak terdekat dengan sekolah dan seterusnya," ujarnya.

Tambahnya, "selain jalur zonasi masih ada jalur afirmasi, kemudian kepindahan orang tua, ketika sampai dengan ditutupnya pendaftaran melalui jalur zonasi atau afirmasi atau kepindahan orang tua, ternyata satu sekolah ada yang  jumlah pendaftar masih belum mencapai kuota maka sekolah tersebut diperbolehkan membuka pendaftaran secara manual melalui jalur prestasi. Sebab sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan secara online dikarenakan datanya sudah terkunci, dan apabila melalui jalur prestasi terjadi jumlah pendaftar melebihi kuota maka sekolah harus melakukan seleksi dengan perankingan nilai rata-rata raport calon peserta didik. Lebih dari itu, Suparni menjelaskan kuota PPDB masing-masing ke- 6 SMAN kota metro untuk tahun ajaran 2020-2021 adalah: SMAN 1 Delapan rombel, SMAN 2 Sembilan, SMAN 3 Sembilan, SMAN 4 Sembilan, SMAN 5 Delapan, dan SMAN 6 Delapan rombel, dengan asumsi 36 siswa- rombel," jelasnya. (Sampurna)



Kadis Dindukcapil Ingatan Pemalsuan Data Kependudukan Dapat Dijerat 10 Tahun Penjara
  • Kadis Dindukcapil Ingatan Pemalsuan Data Kependudukan Dapat Dijerat 10 Tahun Penjara

    Selasa, | 06:27:33 | 2498 Kali


  • Polemik Proses PPDB, DPRD Sepakat Peserta Dengan Surat Domisili Harus Dibatalkan
  • Polemik Proses PPDB, DPRD Sepakat Peserta Dengan Surat Domisili Harus Dibatalkan

    Senin, | 19:31:38 | 3586 Kali


  • Dugaan Kecurangan Surat Domisili, DPRD Metro Akan Panggil Lurah Dan Camat
  • Dugaan Kecurangan Surat Domisili, DPRD Metro Akan Panggil Lurah Dan Camat

    Jumat, | 17:54:26 | 2305 Kali


  • Sistem Zonasi, Warga Yosorejo Terancam Tidak Dapat Kesempatan Sekolah Negeri
  • Sistem Zonasi, Warga Yosorejo Terancam Tidak Dapat Kesempatan Sekolah Negeri

    Kamis, | 19:11:32 | 2614 Kali


  • Diduga Kelurahan Yosodadi Bekerjasama Dengan SMA Negeri 1 Metro, Ini Tanggapan Lurah Yosodadi
  • Diduga Kelurahan Yosodadi Bekerjasama Dengan SMA Negeri 1 Metro, Ini Tanggapan Lurah Yosodadi

    Kamis, | 13:54:35 | 4262 Kali