Baca Juga : KSKP Bakauheni Berhasil Gagalkan Pengiriman 872 Ekor Satwa Tanpa Dokumen
Jakarta, KompasLampung.Com - Komite Sidang Etik telah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo itu ditetapkan oleh Komite Sidang Etik setelah mendengar pengakuan dari tersangka tewasnya Brigadir J terkait perbuatannya yang melanggar etik profesi tersebut.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo pun tidak menyangkal seluruh pernyataan yang diberikan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak Polri. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Irjen FS sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi, artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasus kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata Kadivhumas Polri, Jumat ( 26/08/2022).
Sejumlah saksi yang dihadirkan diantaranya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer, Briptu Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf.
Selain itu ada pula Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, kompol Chuk Putranto dan AKP Rifaizal Samual. Sementara dua saksi lainnya berasal dari Patsus yaitu Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Diketahui, keputusan pemberhentian Ferdy Sambo ditetapkan secara kolektif tanpa adanya perbedaan pendapat diantara pimpinan sidang dan anggotanya.
Pimpinan sidang dan anggotanya sepakat menilai bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik profesi hingga pantas dikenakan sangsi berupa pemecatan dari institusi Polri.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh 5 Jenderal yang termasuk dalam anggota Komite Sidang Etik yaitu Komjen Pol. Ahmad Dofiri (Kabaintelkam) yang juga menjadi Ketua Komite Sidang Kode Etik, Gubernur PTIK, Irjen Pol. Yasid Fanani selaku Wakil Ketua Komisi Sidang Etik, Wairwasum, Irjen Pol. Tomagogo Sihombing selaku anggota Komisi Sidang Etik. Analisa Kebijakan Utama Sabhara Barhakam Polri, Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja selaku Komisi Sidang Etik dan Kadiv Propam, Irjen Pol. Syahardiantono selaku anggota Komisi Sidang Kode Etik. (*/KN)




















